Tok! Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara

Antara
Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh divonis 150 bulan penjara (Antara)

SUBULUSSALAM, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan anak berinisial NI bin S di Kota Subulussalam, Aceh divonis 150 bulan penjara. Sidang vonis itu digelar Rabu lalu (17/11/2021) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Subulussalam. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Pahruddin Ritonga didampingi Junaedi dan Muhammad Naufal, masing-masing sebagai hakim anggota sidang di Subulussalam.

Sidang yang dilakukan secara virtual ini diikuti terdakwa NI. Sidang juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dari Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut dinilai masih ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban kasus rudapaksa tersebut. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata majelis hakim.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

11 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

14 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

31 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal