2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan

Antara
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)

“Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka,” katanya. 

Saat ini, Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya. 

Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

17 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

20 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

21 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

31 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal