2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan

Antara
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar ditahan. Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan pakaian.

Kedua tersangka yakni S (30) dan SHA (31). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polda Aceh. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).

Semenatara Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
25 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

26 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal