2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan

Antara
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar ditahan. Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan pakaian.

Kedua tersangka yakni S (30) dan SHA (31). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polda Aceh. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).

Semenatara Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

17 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

20 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

21 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

31 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal