3 Tahun Buron, Pencuri Kerbau Ditangkap Kejati Aceh di Lokasi Persembunyian

Antara
Petugas mengapit terpidana pencurian kerbau yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pencuriankerbau. Dia diamankan dalam sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya selama ini di Kota Banda Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Dia dihukum satu tahun penjara dan ditangkap setelah buron tiga tahun.

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa siang. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Yusuf, Selasa (23/2/2021).

Dia mengungkapkan, penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantau yang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya kami serahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

3 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

5 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal