3 Tahun Buron, Pencuri Kerbau Ditangkap Kejati Aceh di Lokasi Persembunyian

Antara
Petugas mengapit terpidana pencurian kerbau yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (Foto: Antara Aceh)

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," katanya.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," ujar Yusuf.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

3 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

3 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

4 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

5 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal