Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kredit Fiktif, Uang Rp1,5 Miliar Disita

Uun Yuniar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan enam tersangka kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa pada salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar.

"Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Selasa (23/2/2021).

Enam tersangka yakni inisial PP, SK, CDB, KD, dan DK yang merupakan kontraktor, dan A seorang analis kredit di bank daerah.

Masyhudi menjelaskan, kasus ini bermula dari 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan yang memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang. 

Tersangka PP selaku pelaksana pekerjaan bersama-sama dengan tersangka lainnya mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK, dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas empat perusahaan tersebut, yaitu CV Batu Timah, CV Bima Borneo Mandiri, CV Dellis, dan CV Putra Kalbar yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal