4 DPO Penembakan Pos Polisi di Aceh Serahkan Diri Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Empat DPO kasus penembakan di Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat menyerahkan diri ke polisi. Ini merupakan upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Dia menuturkan, keempat orang itu tidak ditahan dengan alasan subjektif.

Dia menilai, mereka sangat koperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata dia mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun.

Menurutnya, ada juga jaminan dari pihak keluarga dan mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Dia menyampaikan, saat ini total ada delapan orang yang sudah diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42). 

"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

3 jam lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

4 hari lalu

Kesaksian Korban Penembakan Bentrokan di Bangkalan, Diserang Rombongan Pelaku 10 Mobil

5 hari lalu

Olah TKP Bentrokan di Bangkalan, Polisi Temukan Sejumlah Selongsong Peluru dan Sajam

5 hari lalu

Kronologi Bentrokan di Bangkalan, Berawal Teguran Parkir Mobil hingga Berujung Penembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal