4 Maling Kendaraan Roda 2 dan Becak Motor di Banda Aceh Dibekuk, Beraksi di 17 Lokasi

Taufan Mustafa
4 maling motor di Banda Aceh, Aceh dibekuk polisi beserta barang bukti. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Setelah dikembangkan, baru diketahui jika pelaku beraksi sejak tiga bulan terakhir. Mereka termasuk maling spesialis curanmor.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

24 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

1 bulan lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

1 bulan lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal