4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili

Antara
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jembatan di Pidie Jaya, Aceh, mulai diadili. Tiga terdakwa mengikuti sidang dengan agenda membacakan surat dakwaan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sedangkan seorang tersangka hadir langsung di pengadilan.

Seluruh terdakwa yakni, Mahlizar selaku Direktur Utama PT Zarnita Abadi, dan Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selanjutnya Ahmad Zakiani Hasan dan Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan.

"Para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Sidang dipimpin hakim ketua Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar. Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar. Pembangunan jembatan tersebut dilakukan, setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

8 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

20 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

24 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

31 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal