4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili

Antara
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

"Volume pekerjaan pengecoran lantai tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak," ujar JPU.

Seluruh terdakwa dijerat pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selepas mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya, Zulfan, mengatakan bakal mengeksepsi surat dakwaan penuntut umum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja," kata Zulfan.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal