4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Rp11,2 Miliar di Pidie Jaya Diadili

Antara
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

"Volume pekerjaan pengecoran lantai tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak," ujar JPU.

Seluruh terdakwa dijerat pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selepas mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya, Zulfan, mengatakan bakal mengeksepsi surat dakwaan penuntut umum.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja," kata Zulfan.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Banjir Kembali Rendam Sejumlah Wilayah di Pidie Jaya

57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal