Dippos Nainggolan menjadi satu-satunya umat nonmuslim yang ikut dihukum cambuk. Warga Kota Lhokseumawe ini memilih hukuman cambuk atas perbuatannya melanggar hukum Syariat Islam setelah menandatangani surat pernyataan.
“Ibu Dippos menundukkan diri kepada hukum Syariat Islam. Dasar hukumnya sesuai Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ibu ini divonis hukuman cambuk 20 kali, setelah dikurangi masa penahanan jadi 17 kali,” papar Agus.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe merupakan yang kedua kali dilakukan. Eksekusi dipilih di ruangan tertutup agar anak-anak di bawah umur tidak dapat menyaksikan.