4 Warga Aceh Dicambuk karena Langgar Syariat Islam, 1 Umat Non-Muslim

Armia Jamil
Dippos Nainggolan menjadi satu-satunya warga nonmuslim yang dihukum cambuk oleh Kejari Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/8/2018). (Foto: iNews/Armia Jamil)

Dippos Nainggolan menjadi satu-satunya umat nonmuslim yang ikut dihukum cambuk. Warga Kota Lhokseumawe ini memilih hukuman cambuk atas perbuatannya melanggar hukum Syariat Islam setelah menandatangani surat pernyataan.

“Ibu Dippos menundukkan diri kepada hukum Syariat Islam. Dasar hukumnya sesuai Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ibu ini divonis hukuman cambuk 20 kali, setelah dikurangi masa penahanan jadi 17 kali,” papar Agus.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe merupakan yang kedua kali dilakukan. Eksekusi dipilih di ruangan tertutup agar anak-anak di bawah umur tidak dapat menyaksikan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

57 tahun lalu

Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

57 tahun lalu

Lhokseumawe Lumpuh Dikepung Banjir, 68 Desa Terendam

57 tahun lalu

Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

57 tahun lalu

Kasus Penembakan Warga Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap 3 DPO 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal