5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk

Nani Suherni
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk (Foto: Dok Polda Aceh)

Winardy mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 hari lalu

Antrean BBM Mengular 1 Km di Aceh Tengah, Warga Rela Kepanasan Berjam-jam

24 hari lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

29 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

30 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

4 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal