5 Pengedar Sabu di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Antara
Terdakwa pengedar sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan. (Foto: Antara).

ACEH TIMUR, iNews.id - Lima pengedar sabu di Aceh Timur terancam hukuman mati. Para terdakwa ini ditangkap dengan barang bukti 77 kilogram narkoba.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelimanya masing-masing atas nama Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.

Persidangan dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan. Mereka terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
16 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

21 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

22 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

2 bulan lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal