Polisi Tangkap Buronan Pengedar Sabu di Banda Aceh

Antara
Ilustrasi barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap buronan yang menjadi pengedar sabu di Banda Aceh. Pelaku sempat melarikan diri saat tahu rekannya ditangkap.

Terduga pengedar sabu berinisial DM (34) ini sempat akan diamankan pada Maret 2021. Namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri ketika tahu rekannya JFP (33) diamankan.

"Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021. Kini dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam Nawawi, di Kota Banda Aceh, Senin (29/11/2021).

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," ujarnya.

Rustam menjelaskan, polisi sebelumnya  menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil berisi sabu.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

31 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

2 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 bulan lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal