MEDAN, iNews.id – Sebanyak 58 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh ditempatkan di sejumlah lapas di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Narapidana yang dipindahkan itu terkait kerusuhan dan aksi pembakaran di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Hermawan Yunianto, Sabtu (3/2/2018).
Dia mengatakan, puluhan napi itu akan ditempatkan di 13 lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumut. Yakni Lapas Lubuk Pakam, Lapas Tebing Tinggi, Lapas Labuhan Ruku, Lapas Tanjung Balai, Lapas Rantau Prapat, Lapas Pematang Siantar, Lapas Narkotika Raya, dan Lapas Humbang Hasundutan.Selain itu, Rutan Balige, Lapas Siborong-borong, Rutan Tartung, Lapas Padang Sidempuan, dan Lapas Panyabungan.
Pemindahan napi dari Aceh itu, tidak ada yang ditempatkan di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta Medan maupun di Rutan Kelas IA Medan. "Jadi, seluruh napi tersebut ditempatkan di luar Kota Medan," ujar Hermawan.
Dia menjelaskan, pemindahan napi yang bermasalah itu berdasarkan perintah Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan itu sebagai pembinaan terhadap mereka yang menjalani hukuman dengan berbagai kasus.