58 Napi yang Terlibat Kerusuhan Lapas Banda Aceh Dipindahkan ke Sumut

Antara
Ilustrasi. (dok Sindonews)

"Ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah agar para napi tersebut dapat sadar dan tidak lagi berbuat onar di Lapas," ucapnya.

Hermawan menambahkan, pemindahan puluhan napi itu tidak termasuk di dalamnya 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Tersangka kerusuhan itu masih ditahan di kepolisian dan dalam proses hukum.

"Diharapkan 58 napi dari Aceh yang dipindahkan ke Sumut dapat memberikan contoh yang baik, tidak membuat kerusuhan, dan selalu menghargai sesama teman di dalam Lapas," kata dia.

Diketahui, Lapas Kelas II-A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada 4 Januari 2018 lalu. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di Lapas Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cedera dalam insiden tersebut.

Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

57 tahun lalu

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

57 tahun lalu

3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat, Diduga Bantu Tahanan Kabur 

57 tahun lalu

Camat Kuta Selatan Raih Penghargaan Wiloka Legal Culture dari Kemenkumham RI

57 tahun lalu

Ingin Pindah Status WNI, 7 WNA dari 5 Negara Jalani Tes Wawancara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal