6 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Jumlah Bervariasi

Taufan Mustafa
Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Untuk pelanggar pelecehan seksual di tempat pijat refleksi berinisial MZ (22) mendapat 37 kali cambukan. semua pelanggar menjalani hukuman uqubat dengan lancar tanpa ada kendala.

Masing-masing terpidana hukuman cambuk ini sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIB Kajhu dan Lapas Kelas IIIB di kawasan Lhoknga, Aceh Besar dan satu orang di Rutan Polsek Kuta Alam.

Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar Syariat Islam. Pihakna melakukan eksekusi setelah proses di kepolisian selsai. 

"Kami hanya memfsilitasi hasil dari kepolisian. Satu kali cambuk dihitung satu bulan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
19 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

8 bulan lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

9 bulan lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

10 bulan lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

1 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal