8 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk, Salah Satunya Perempuan Hamil

Syukri Syarifuddin
Pelanggar Qanun Syariat Islam perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim dieksekusi Kejari Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan NegeriBanda Aceh mengeksekusi delapan terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Mereka menjalani hukuman uqubat cambuk di hadapan umum di Kompleks Bustanul Salatin, Senin (13/12/2021).

Salah satunya yakni perempuan dalam kondisi hamil yang melakukan pelanggaran perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim. Karena kondisinya, hukuman cambuk terpidana ini ditunda sampai dia melahirkan.

Sementara dua terpidana kasus serupa lainnya menjalani hukuman cambuk. Selain ikhtilat, Kejari juga mengeksekusi lima terpidana judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Yuni Rahayu mengatakan, kelima terpidana kasus judi online high domino masing masing berinisial I, M, MA, K dan E.

Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Ini merupakan eksekusi kali kedua terhadap terpidana kasus game judi online di Banda Aceh.

"Semua terpidana yang dieksekusi hari ini telah menjalani masa penahanan. Mereka dihukum cambuk bervariasi dari 10 sampai 15 kali," ujar Yuni, Senin (13/12/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

3 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

26 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

29 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal