Anak Bunuh Ayah di Nagan Raya Aceh Terancam Hukuman Mati

Afsah
Tersangka pembunuhan ayah kandung, DN diperiksa penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh. (Foto: iNews.id/Afsah)

“Pelaku ini sakit hati tidak diizinkan sama sekali mengelola kebun kelapa sawit. Setelah itu, pelaku ambil pisau dan menusukkan ke bagian belakang tubuh korban yang juga ayahnya sendiri,” ujar Bobby.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau yang gunakan pelaku untuk menghabisi korban dan parang milik korban, termasuk pakaian saat pelaku beraksi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan juncto Pasal 340  dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. "Tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk membunuh ayahnya," katanya.

Kepada penyidik, tersangka DN mengakui semua perbuatannya. DIa mengaku menusuk tubuh ayahnya sebanyak dua kali di bagian punggung dan perut. "Dua kali, pak. Yang pertama di belakang (punggung)," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

2 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

4 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

5 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal