Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Syukri Syarifuddin
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap warga Lueng Bata, Banda Aceh yang mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku NAS (56) ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas kurang dari setahun.

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Selasa (24/5/2022) malam.

Ryan menjelaskan, NAS ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Banda Aceh atas laporan pencabulan korban di samping rumahnya.

Laporan tersebut disampaikan keluarga korban. NAS tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut dan pasrah dibawa petugas setelah diperlihatkan surat penangkapan.

Menurut Ryan, pencabulan terhadap korban terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

23 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

25 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal