Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Syukri Syarifuddin
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi maka terjadilah kejahatan tersebut," ujarnya.

Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," tuturnya.

Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

12 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

17 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

22 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal