Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

Antara
Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara dihukum 30 kali cambuk (Antara)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara, dihukum 30 kali cambuk. Dia dicambuk karena telah menjadi dukun cabul.

Eksekusi ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).

"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Kamis (9/6/2022).

Diah Ayu menambahkan, terpidana dianggap bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal