Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

Antara
Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara dihukum 30 kali cambuk (Antara)

"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Dia melanjutkan, terpidana ini melakukan pencabulan dengan motif pengobatan. Pencabulan itu terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.

"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," katanya. 

Korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

19 hari lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

2 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal