Bunuh Harimau, Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Antara
JPU membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan harimau sumatra di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023).(ANTARA/Hayaturrahmah)

ACEH TIMUR, iNews.id - Syahril yang menjadi terdakwa pembunuhanharimau sumatra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023). Terdakwa merupakan warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dibacakan Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Terdakwa Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.

"Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau," ujar JPU, Kamis (6/7/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal