Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap saat Jualan Nasi

Antara
Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id -Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. Terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45) ini sudah menjadi buron selama enam tahun.

Tommy tercatat sebagai warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Dia diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh.

"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pada 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8/2022).

Ali melanjutkan, terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekira 17.30 WIB.

Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

14 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal