Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap saat Jualan Nasi

Antara
Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id -Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. Terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45) ini sudah menjadi buron selama enam tahun.

Tommy tercatat sebagai warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Dia diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh.

"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pada 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8/2022).

Ali melanjutkan, terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8/2022) sekira 17.30 WIB.

Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

9 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

9 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal