Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap saat Jualan Nasi

Antara
Terpidana kasus narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Dia melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.

Karena tidak ada respons dari terpidana, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Juli 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

17 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal