Buron Korupsi Anggaran Rumah Ibadah, Eks Pejabat Pemkab Bener Meriah Ditangkap

Antara
Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Bener Meriah di Jawa Barat. (ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Buron yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bener Meriah ini diamankan dalam rumahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap atas nama Ami Aristoni (44).

"Yang bersangkutan terpidana korupsi dan masuk DPO sejak 2020. Dia DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 2,3 Guncang Bogor, Terasa di Kabandungan

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Agustus 2026, Cek Lokasinya

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal