Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar

Antara
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melanggar Pasal 6 jo Pasal 31 Ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan keduanya, kata Syahril, berdasarkan informasi masyarakat. Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Langsa dan Maskurrullah ditangkap di sebuah gudang di Kota Langsa," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal