Buron Sejak 2020, Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Ditangkap Kejaksaan

Antara
Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap ZA, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya yang buron sejak 2020. (Foto: ANTARA)

NAGAN RAYA, iNews.id - Pelarian ZA, buronan kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya, Aceh berakhir, Kamis (22/12/2022) malam. ZA yang diburu sejak 2020 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan," ujar Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.

Usai ditangkap, ZA dijebloskan ke Lapas Kelas II Meulaboh Aceh Barat setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.

Kasus yang menimpa ZA terjadi pada 21 Februari 2019. Dia terlibat kecelakaan di Simpang Sidan, Jalan Meulaboh–Blang Pidie, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

ZA yang mengendarai mobil menabrak pengendara mobil lainnya, Sherly Mayda. Akibat peristiwa itu, Sherly mengalami luka memar di kepala dan mobilnya rusak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Innova Tabrak 2 Kendaraan di Padang Pariaman, 1 Tewas 10 Luka

57 tahun lalu

Ngeri! 2 Truk Adu Banteng di Lumajang Terekam CCTV, Sopir Terpental Masuk Selokan

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Mobil Adu Banteng di Banjarnegara, 4 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan di Mojokerto, 2 Pendaki asal Nganjuk Tabrak Pohon usai Turun Gunung

57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal