Buron Sejak 2020, Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Ditangkap Kejaksaan

Antara
Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap ZA, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya yang buron sejak 2020. (Foto: ANTARA)

Korban melaporkan kecelakaan itu ke Polres Nagan Raya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.

Namun, ZA yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tak pernah datang. Bahkan hingga persidangan selesai pada 15 Oktober 2019, dia juga tak muncul untuk menjalani putusan pidana penjara 4 bulan..

Kejari Nagan Raya kemudian menetapkan ZA sebagai buronan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Februari 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Ngawi hingga Tercebur ke Sungai 5 Meter

4 hari lalu

Kereta Kelinci Bawa 24 Peziarah Diduga Rem Blong Tabrak Pohon di Pasuruan

5 hari lalu

Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Gandeng di Pantura Tuban

7 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal