Buronan Kasus Korupsi di Aceh Selatan Ditangkap di Rumah, Keluarga Sempat Melawan

Taufan Mustafa
Ilustrasi buron ditangkap. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang buron narapidana kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga saat petugas hendak membawa buronan tersebut. 

Yusri (41) sudah menjadi DPO sejak lima tahun terakhir. Dia ditangkap di rumahnya Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) siang. Terpidana ini terlibat kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan tahun 2008. 

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, terpidana Yusri tercatat sebagai buronan sejak Maret 2016. Dalam pelarian, para terpidana ini sering berpindah tempat bahkan ada yang kabur ke luar negeri. 

“Buronan ini divonis bersalah dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan. Kerugian negara mencapai Rp619 juta dari nilai kontrak Rp1,14 miliar,” katanya, Senin (16/2/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan

8 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi

12 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

19 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

22 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal