Cabuli Bocah dengan Ancaman Pisau, Boneng Keok Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah di Banda Aceh. Pelaku berinisial BAK alias Boneng (51) (Antara)

"Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku kembali mendatangi korban dan duduk didekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru," kata dia.

Ryan menjelaskan, pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan.

Korban kemudian memberitahu orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu diterima dengan nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal