Curi Tas dan Ponsel Jemaah Masjid Raya Baiturrahman, Warga Medan Diborgol Polisi

Antara
Pelaku pencurian di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh (Antara)

Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, dan melihat rekaman CCTV di lokasi kajadian. 

“CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka," katanya.

Pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu kemudian langsung ditangkap bersama sejumlah barang bukti di sekitar gedung pentas Taman Sari Banda Aceh. 

Atkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal