Dicambuk 100 Kali, Terpidana Pelecehan Seksual Anak di Aceh Dibawa Pakai Kursi Roda

Armia Jamil
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambut. Mereka terbukti melakukan kesalahan maisir (judi) dan khalwat (pelecehan seksual).

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan berlangsung di halaman Kejari, Kamis (9/3/2023).

"Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dua terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Untuk terpidana maisir masing-masing yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20).

"Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal