Diduga Buat Senjata Rakitan, Mahasiswa di Aceh Jaya Ditangkap 

Antara
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir memperlihartkan senjata rakitan laras panjang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Jaya, Selasa (15/2/2021). (Foto: Antara)

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” katanya.

Harlan menambahkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Jatim Demo di Gedung Grahadi, Desak Evaluasi Program Strategis

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal