Diduga Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal, 8 Nelayan di Aceh Ditangkap

Antara
Nelayan yang ditangkap di Aceh karena menggunakan alat penangkap ikan ilegal

"Setelah dapat dihentikan, dua perahu motor berikut delapan nelayan diamankan ke Markas Komando Ditpolairud di kawasan Lampulo, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Risnanto.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua perahu motor bermesin 40 PK, dua unit kompresor, kelengkapan renang, peralatan memancing, keranjang ikan, selang, jeriken bahan bakar, ikan hasil tangkapan, dan lainnya.

"Penggunaan kompresor untuk menangkap ikan dilarang karena berbahaya bagi kesehatan serta berisiko meninggal dunia," katanya.

Para pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 85 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kapal Mati Mesin Diterjang Ombak Tinggi, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut Bangka

7 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

7 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

15 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

20 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal