Diduga Korupsi Pembebasan Lahan, 3 Perangkat Desa Aceh Tengah Jadi Tersangka

Antara
Tiga perangkat desa di Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan (Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tigas tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi pembebas tanah untuk pembangunan kanal pembangkit listrik tenaga air.

"Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim intelijen Kejari Aceh Tengah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, Senin (17/1/2022).

Yovandi menambahkan, tanah yang dibebaskan tersebut merupakan aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dia melanjutkan, ketiganya yakni Harisdian (58) yang merupakan Reje (kepala desa) Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, Busra (54), Bendahara merangkap Kepala Urusan Umum Kampung Pendere Saril, dan Karmia (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 bulan lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal