DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati

Antara
Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan (Antara)

Untuk diketahui, terpidana Edi Saputra dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Heru mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa Edi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 (satu) bulan penjara.

Pascaputusan vonis oleh majelis hakim, kata Heru, terpidana Edi Saputra telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.

Namun sejak dilakukan pemanggilan pada tahun 2017 terpidana kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal