DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati

Antara
Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan kejaksaan. Mereka merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Heru Duwi Atmojo mengatakan, terpidana yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Edi Saputra, warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur.

"Edi Saputra ditangkap saat dia pulang ke rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Heru, Jumat (20/5/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi.

“Terpidana sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

21 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

2 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

2 bulan lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal