DPO Terpidana Perusakan Hutan di Nagan Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejati

Antara
Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang terpidana perkara perusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap tim gabungan kejaksaan. Mereka merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Heru Duwi Atmojo mengatakan, terpidana yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Edi Saputra, warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur.

"Edi Saputra ditangkap saat dia pulang ke rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Heru, Jumat (20/5/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi.

“Terpidana sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal