Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi di Aceh Barat Daya, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi tersangka.(Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagau tersangka dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi di Aceh Barat Daya, Aceh. Nilai total proyek ini mencapai Rp1,5 miliar.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Nilawati, Kamis (14/1/2021).

Kedua tersangka tersebut berinisial SY dan FZ. SY selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA dan FZ merupakan rekanan proyek tersebut.

Nilawati mengatakan, irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,535 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal