Duh, Banyak Istri di Lhokseumawe yang Ajukan Gugatan Cerai

Antara
Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.(Foto: Ilustrasi/Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.

"Sebanyak 247 perkara perceraian selama periode Januari hingga September 2021," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir, Selasa (12/10/2021).

Azmir melanjutkan, perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.

"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya," kata dia.

Sementara, lanjut dia, cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara.

Jika dibandingkan kasus perceraian pada tahun 2020, angkanya mencapai 327 perkara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal