Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat

Jamal Pangwa
Ilustrasi vonis hukum jinayat dengan cambuk di Aceh (Antara)

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Diketahui, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian. 

Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dia merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib. Jika ada pasien yang menolak ajakannya, sakitnya akan semakin parah sehingga berefek kepada keluarganya. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus tersebut. Penyidik jangan hanya terpaku pada Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

27 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

29 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

31 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal