FPI di Aceh Tak Langgar Peraturan, Dinilai Sama dengan Ormas Lain

Antara
Petugas gabungan mencopoti spanduk FPi dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)

Sementara terkait pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan. Pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah namun harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.

Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.

"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

10 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

15 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal