FPI di Aceh Tak Langgar Peraturan, Dinilai Sama dengan Ormas Lain

Antara
Petugas gabungan mencopoti spanduk FPi dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)

BANDA ACEH, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Aceh tidak melakukan pelanggaran peraturan. Organisasi ini pun dinilai sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. Menurutnya, keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya.

"Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali, Rabu (30/12/2020). 

Dia juga mengatakan, FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh. 

"Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal