Habib Rizieq Shihab Ditahan Minggu Dini Hari, Diborgol Plastik dan Berbaju Warna Oranye

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab keluar dari Gedung Polda Metro Jaya dengan mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol plastik. (Foto: Tim MNC Portal)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan. Habib Rizieq diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar. 

"Salat sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/12).

Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu pagi. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

4 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

4 bulan lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

5 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal