IJTI Aceh Kecam Tindakan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis

Jamal Pangwa
Ilustrasi tindak kekerasan. (Foto : Dok SINDOnews)

BANDA ACEH, iNews.id – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh salah seorang oknum polisi yang mengaku dari Mapolda Aceh terhadap jurnalis. Seharusnya polisi dan jurnalis dapat bermitra dengan baik dan bukan malah bersikap sebaliknya. 

"Saya mengecam kejadian ini, pelaku harus meminta maaf kepada korban secara institusi Kepolisian. Kita tidak akan berhenti sampai disini," kata Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer. 

Dia mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak diketahui oleh publik, tentunya dengan kode etik jurnalistik. Jadi bila ada yang menghalangi, maka wartawan tidak akan tinggal diam. 

"Kita tidak tutup mata dan tidak diam dengan kejadian ini. Pelaku harus meminta maaf kepada korban. Polisi juga harus memastikan kepada anggotanya agar kejadian serupa tidak berulang," katanya. 

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

5 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

5 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

5 hari lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

6 hari lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal