IJTI Aceh Kecam Tindakan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis

Jamal Pangwa
Ilustrasi tindak kekerasan. (Foto : Dok SINDOnews)

BANDA ACEH, iNews.id – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh salah seorang oknum polisi yang mengaku dari Mapolda Aceh terhadap jurnalis. Seharusnya polisi dan jurnalis dapat bermitra dengan baik dan bukan malah bersikap sebaliknya. 

"Saya mengecam kejadian ini, pelaku harus meminta maaf kepada korban secara institusi Kepolisian. Kita tidak akan berhenti sampai disini," kata Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer. 

Dia mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang layak diketahui oleh publik, tentunya dengan kode etik jurnalistik. Jadi bila ada yang menghalangi, maka wartawan tidak akan tinggal diam. 

"Kita tidak tutup mata dan tidak diam dengan kejadian ini. Pelaku harus meminta maaf kepada korban. Polisi juga harus memastikan kepada anggotanya agar kejadian serupa tidak berulang," katanya. 

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

4 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

6 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

8 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal