IJTI Aceh Kecam Tindakan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis

Jamal Pangwa
Ilustrasi tindak kekerasan. (Foto : Dok SINDOnews)

Sementara dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Sebelumnya seorang oknum polisi yang mengaku dari Mapolda Aceh menepuk kamera seorang kameramen televisi nasional saat acara launching buku karya istri dari Kapolda Aceh, Winta Wahyu Widodo di Museum Tsunami, Jumat (19/2/2021). Usai acara, oknum polisi tersebut justru memaki sambil menarik kerah baju kameramen tersebut. 

"Saya menegur dia karena mic-nya masuk ke dalam frame kamera saya. Tapi pelaku yang arogan malah menepuk kamera saya," kata korban, Fadli Batubara. 

Saat ketegangan tersebut terjadi, seorang polisi bernama AKP Sandi pun melerai keduanya.  

Sementara itu, kontributor iNews TV, Taufan mengatakan, kejadian arogansi tersebut terjadi saat proses wawancara terjadi. Sempat terdengar cek cok antara keduanya bahkan sempat menggangu proses wawancara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

4 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

6 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

8 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal