IJTI Aceh Kecam Tindakan Arogansi Oknum Polisi terhadap Jurnalis

Jamal Pangwa
Ilustrasi tindak kekerasan. (Foto : Dok SINDOnews)

Sementara dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Sebelumnya seorang oknum polisi yang mengaku dari Mapolda Aceh menepuk kamera seorang kameramen televisi nasional saat acara launching buku karya istri dari Kapolda Aceh, Winta Wahyu Widodo di Museum Tsunami, Jumat (19/2/2021). Usai acara, oknum polisi tersebut justru memaki sambil menarik kerah baju kameramen tersebut. 

"Saya menegur dia karena mic-nya masuk ke dalam frame kamera saya. Tapi pelaku yang arogan malah menepuk kamera saya," kata korban, Fadli Batubara. 

Saat ketegangan tersebut terjadi, seorang polisi bernama AKP Sandi pun melerai keduanya.  

Sementara itu, kontributor iNews TV, Taufan mengatakan, kejadian arogansi tersebut terjadi saat proses wawancara terjadi. Sempat terdengar cek cok antara keduanya bahkan sempat menggangu proses wawancara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal