Jaksa Dalami Kasus Korupsi Bibit Jagung yang Jerat Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Antara
Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Foto: Ilustrasi/Antara/Yulinnas

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami kasus korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,86 miliar yang menjerat eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AB. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut termasuk AB.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, Jumat (3/9/2021).

Menurut Syaifullah, keempat tersangka yakni AB, SP, KN dan KP memiliki peran masing-masing. SP merupakan pejabat pembuat komitmen, KN kapasitasnya selaku Kabid Perkebunan dan KP merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Jaksa menilai adanya penggelembungan harga lelang. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,86 miliar.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi," tuturnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

5 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

6 hari lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

14 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal