Jaksa Dalami Kasus Korupsi Bibit Jagung yang Jerat Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Antara
Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Foto: Ilustrasi/Antara/Yulinnas

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mendalami kasus korupsi pengadaan bibit jagung senilai Rp2,86 miliar yang menjerat eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AB. Empat orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut termasuk AB.

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, Jumat (3/9/2021).

Menurut Syaifullah, keempat tersangka yakni AB, SP, KN dan KP memiliki peran masing-masing. SP merupakan pejabat pembuat komitmen, KN kapasitasnya selaku Kabid Perkebunan dan KP merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Jaksa menilai adanya penggelembungan harga lelang. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari total nilai proyek Rp2,86 miliar.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi," tuturnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
12 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

12 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

26 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Makam Jaksa di Sidoarjo Dibongkar, Suami Curiga Ada Kejanggalan Kematian

1 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal