Jaksa Geledah Kantor Dinsos Subulussalam, Cari Alat Bukti Kasus Korupsi Rp4,8 Miliar

Antara
Tim Kejari Subulussalam, Aceh, memeriksa dokumen dalam penggeledahan di Dinas Sosial Kota Subulussalam di Subulussalam, Rabu (7/7/2021). Foto: Antara/HO/Penkum Kejati Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Aceh, menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos), terkait penyidikan perkara korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,8 miliar. Tim mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan untuk mencari alat bukti. 

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, menyebutkan, dokumen yang diamankan sebagai alat bukti yakni, dokumen usulan penerima bantuan, rancangan anggaran biaya, kontrak kerja, serta pembayaran proyek per tahapnya. Namun demikian, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi penggeledahan ini tidak begitu saja dilakukan, tetapi sudah melalui proses penyelidikan serta meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Mayhardy, Rabu (7/7/2021).

Mayhardy mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Mei 2021 dan surat perintah penggeledahan tertanggal 7 Juli 2021. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik, lanjut Mayhardy, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Aceh. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah sejumlah alat bukti mencukupi.

"Proyek bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Dinsos Subulussalam Rp4,8 miliar lebih ini bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2019. Dugaan sementara, ada pemotongan bantuan sosial tersebut," kata Kajari.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal